SISTEM
PENDIDIKAN DI SD
Makalah
disusun guna
memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Pendidikan di SD
Dosen Pengampu Kusnarto
Kurniawan, S.Pd., M.Pd., Kons. Dan
Edwindha Prafitra Nugraheni, S.Pd.,
Kons.
oleh :
Arif Khalilu Rahman
1301413097
JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
dapat berlangsung di sekolah sebagai institusi pendidikan
formal, yang
diselenggarakan melalui proses belajar mengajar. Suparlan Suhartono (2008: 46)
menyatakan bahwa “menurut pendekatan dari sudut pandang sempit, pendidikan
merupakan seluruh kegiatan yang direncanakan
serta
dilaksanakan secara teratur dan terarah di lembaga pendidikan sekolah”.
Seperti yang
tertuang dalam UUD 1945 pendidikan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.Bangsa
yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Kenyataanya dewasa ini bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di
tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk di dalam bidang pendidikan.
Sesungguhnya pendidikan merupakan sistem yang berperan sangat vital untuk
mencerdaskan bangsa. Usaha untuk mencerdaskan bangsa itu haruslah dilakukan
sejak kanak-kanak yaitu melalui pendidikan dasar yang meliputi SD dan SMP. Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan
mengenai sistem pendidikan di SD.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian system itu ?
2.
Apakah
pengertian Pendidikan itu ?
3.
Bagaimana
sistem pendidikan di SD ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian sistem
2.
Untuk
mengetahui pengertian pendidikan
3.
Untuk
mengetahui system pendidikan di SD
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem
Menurut Edhy Sutanta (2003:4) sistem dapat didefinisikan
sebagai kumpulan hal atau kegiatan atau elemen atau subsistem yang saling
bekerja sama atau yang dihubungkan dengan cara-cara tertentu sehingga membentuk
satu kesatuan untuk melaksanakan suatu fungsi guna mencapai suatu tujuan.
Menurut Cambell
(dalam Munib, 2012:37) Sistem merupakan himpunan komponen atau bagian yang
saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Pendapat tersebut juga didukung oleh pendapat Raymond Mc. Leod bahwa sistem adalah
sekelompok elemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai
suatu tujuan. Gordon B. Davis juga
sependapat dengan kedua ahli si atas, menurutnya sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang terdiri dari
manusia, alat, konsep dan prosedur yang dihimpun menjadi satu untuk maksud dan
tujuan bersama.
Sedangkan
pengertian sistem menurut Andri Kristanto(2008 : 1) adalah
Sistem merupakan jaringan kerja dari prosedur –
prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama – sama untuk melakukan
suatu kegiatan atau
menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Dari beberapa pendapat di atas, maka
dapat disimpulkan sistem adalah seperangkat unsur-unsur atau
komponen-komponen yang saling berhubungan, berkumpul, dan bekerja secara
bersama-sama guna mencapai suatu tujuan yang sama.
B. Pengertian Pendidikan
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab 1 pasal 1, yang dimaksud pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut K.H. Dewantara Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak.
Ahmad D. Marimba berpendapat bahwa Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Dari beberapa pendapat ahli dapat di simpulkan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalamPermendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas(classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran).
Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
C. Sistem Pendidikan di SD
1. Pengertian Sekolah Dasar
Menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formaldalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
2. Fungsi dan Tujuan Pendidikan pada SD/MI
Pendidikan pada SD / MI atau bentuk lain yang sederajat berfungsi untuk :
a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan danteknologi;
e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, danharmoni;
f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani;
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Pendidikan dasar bertujuan membangun landasanbagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan
b. berkepribadian luhur;
c. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
d. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
e. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Suharjo (2006: 8) mengemukakan tujuan pendidikan sekolah dasar sebagai berikut:
1) Menuntun pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, bakat dan minat siswa.
2) Meberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang bermanfaat bagi siswa.
3) Membentuk warga negara yang baik
4) Melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan di SLTP
5) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar bekerja di masyarakat.
6) Terampil untuk hidup di masyarakat dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
3. Penerimaan Peserta Didik pada SD / MI
Pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 pasal 69, penerimaan peserta didik pada SD / MI atau bentuk lain yang sederajat ditentukan sebagai berikut:
a. paling rendah berusia 6 (enam) tahun,
b. apabila belum berusia 6 (enam) tahun, penerimaan peserta didik dapat dilkukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikologi profesional,
c. apabila tidak ada psikologi profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya,
d. wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya,
e. penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
f. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peseta didik berkelainan.
Kemudian dalam pasal 70 penerimaan peserta didik diatur sebagai berikut:
a. Apabila jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peseta didik dengan prioritas dari yang paling tua,
b. Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik berdasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan,
c. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon pesrta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
4. Pengelolaan Satuan Pendidikan
a. Pengelolaan oleh pemerintah
· Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
· Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
b. Pengelolaan oleh kepala sekolah
1. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. Kepala Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
3. Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
5. Siswa
a. Pengertian Siswa
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun. Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
b. Hak dan kewajiban siswa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1990,seorang siswa memiliki hak dan kebajiban sebagai berikut:
Hak Siswa :
a. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
b. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
c. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan
d. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku
e. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki
f. Memperoleh penilaian hasil belajarnya
g. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
h. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Siswa:
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku
c. Menghormati tenaga kependidikan
d. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 juga menyebutkan mengenai kewajiban siswa yaitu:
a. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjungjung tinggi norma dan etika akademik,
b. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didk lain,
c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan,
d. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial,
e. Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peseta didik,
f. Mencintai dan melesatarikan lingkungan,
g. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban satuan pendidikan,
h. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum,
i. Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban,
j. Menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan, dan
k. Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
6. Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan dan program pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Bimbingan
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
8. Kurikulum
Menurut Nasution (2008:8), kurikulumadalahsuatu yang direncanakansebagaipegangangunamencapaitujuanpendidikan. Apa yang direncanakanbiasanyabersifat idea, suatucita-citatentangmanusiaatauwarganegara yang akandibentuk.
MenurutJ.Galen Saylor dan William M. Alexander dalambukuCurriculum Planning for Better Teaching an Learning (1956) menjelaskanartikurikulumsebagaiberikut.” The Curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning,whether in the classroom,on the playground,or out of school”. Kurikulum adalah upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di kelas, di tempat bermain, atau di sekolah.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Kurikulum ialah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kurikulum ialah seperangkat rencana, usaha, dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran baik di kelas, di tempat bermain, ataupun di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
Isi dari kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.Isi dari kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran sebagai berikut :
a. Pendidikan Pancasila
b. Pendidikan agama
c. Pendidikan kewarganegaraan
d. Bahasa Indonesia
e. Membaca dan menulis
f. Matematika (termasuk berhitung)
g. Pengantar sains dan teknologi
h. Ilmu bumi
i. Sejarah nasional dan sejarah umum
j. Kerajinan tangan dan kesenian
k. Pendidikan jasmani dan kesehatan
l. Menggambar
m. Bahasa Inggris.
Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.Satuan pendidikan dasar juga dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
Sebagai pendukung kemajuan pendidikan di Indonesia, kurikulum memiliki peran penting. Kurikulum bertujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran, dan menyempurnakan rancangan pembelajaran yang ada di sekolah, khususnya untuk pendidikan dasar yang akan menanamkan konsep dan nantinya mencetak generasi penerus bangsa yang handal.
Menurut K.H. Dewantara Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak.
Ahmad D. Marimba berpendapat bahwa Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Dari beberapa pendapat ahli dapat di simpulkan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Berdasarkan definisi di atas, saya menemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalamPermendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua ini saya melihat adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar, dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
a. Mewujudkan suasana belajar
Berbicara tentang mewujudkan suasana pembelajaran, tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan lingkungan belajar, diantaranya mencakup: (a) lingkungan fisik, seperti: bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, taman sekolah dan lingkungan fisik lainnya; dan (b) lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/akademik), seperti: komitmen, kerja sama, ekspektasi prestasi, kreativitas, toleransi, kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio–emosional lainnya, yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar.
Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, di sini tampak jelas bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas(classroom management) menjadi amat penting. Dan di sini pula, tampak bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa .
b. Mewujudkan proses pembelajaran
Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, maka guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (lihat Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses). Di sini, guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP 19 tahun 2005), tetapi dalam hal ini saya lebih suka menggunakan istilah manajer pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran).
Sama seperti dalam mewujudkan suasana pembelajaran, proses pembelajaran pun seyogyanya didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator belajar.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat saya sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Selanjutnya tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di bawahnya (tujuan level messo dan mikro) dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan – tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, kita melihat bahwa dalam definisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, tampaknya tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
C. Sistem Pendidikan di SD
1. Pengertian Sekolah Dasar
Menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formaldalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
2. Fungsi dan Tujuan Pendidikan pada SD/MI
Pendidikan pada SD / MI atau bentuk lain yang sederajat berfungsi untuk :
a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan danteknologi;
e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, danharmoni;
f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani;
g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Pendidikan dasar bertujuan membangun landasanbagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan
b. berkepribadian luhur;
c. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
d. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
e. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Suharjo (2006: 8) mengemukakan tujuan pendidikan sekolah dasar sebagai berikut:
1) Menuntun pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, bakat dan minat siswa.
2) Meberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang bermanfaat bagi siswa.
3) Membentuk warga negara yang baik
4) Melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan di SLTP
5) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar bekerja di masyarakat.
6) Terampil untuk hidup di masyarakat dan dapat mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
3. Penerimaan Peserta Didik pada SD / MI
Pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 pasal 69, penerimaan peserta didik pada SD / MI atau bentuk lain yang sederajat ditentukan sebagai berikut:
a. paling rendah berusia 6 (enam) tahun,
b. apabila belum berusia 6 (enam) tahun, penerimaan peserta didik dapat dilkukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikologi profesional,
c. apabila tidak ada psikologi profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya,
d. wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya,
e. penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
f. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peseta didik berkelainan.
Kemudian dalam pasal 70 penerimaan peserta didik diatur sebagai berikut:
a. Apabila jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peseta didik dengan prioritas dari yang paling tua,
b. Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik berdasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan,
c. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon pesrta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
4. Pengelolaan Satuan Pendidikan
a. Pengelolaan oleh pemerintah
· Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
· Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
b. Pengelolaan oleh kepala sekolah
1. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. Kepala Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
3. Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
5. Siswa
a. Pengertian Siswa
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun. Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
b. Hak dan kewajiban siswa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1990,seorang siswa memiliki hak dan kebajiban sebagai berikut:
Hak Siswa :
a. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
b. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
c. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan
d. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku
e. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki
f. Memperoleh penilaian hasil belajarnya
g. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan
h. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Siswa:
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku
c. Menghormati tenaga kependidikan
d. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 juga menyebutkan mengenai kewajiban siswa yaitu:
a. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjungjung tinggi norma dan etika akademik,
b. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didk lain,
c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan,
d. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial,
e. Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peseta didik,
f. Mencintai dan melesatarikan lingkungan,
g. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban satuan pendidikan,
h. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum,
i. Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban,
j. Menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan, dan
k. Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
6. Pendidik
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan dan program pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Bimbingan
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
8. Kurikulum
Menurut Nasution (2008:8), kurikulumadalahsuatu yang direncanakansebagaipegangangunamencapaitujuanpendidikan. Apa yang direncanakanbiasanyabersifat idea, suatucita-citatentangmanusiaatauwarganegara yang akandibentuk.
MenurutJ.Galen Saylor dan William M. Alexander dalambukuCurriculum Planning for Better Teaching an Learning (1956) menjelaskanartikurikulumsebagaiberikut.” The Curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning,whether in the classroom,on the playground,or out of school”. Kurikulum adalah upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di kelas, di tempat bermain, atau di sekolah.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Kurikulum ialah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kurikulum ialah seperangkat rencana, usaha, dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran baik di kelas, di tempat bermain, ataupun di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
Isi dari kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.Isi dari kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran sebagai berikut :
a. Pendidikan Pancasila
b. Pendidikan agama
c. Pendidikan kewarganegaraan
d. Bahasa Indonesia
e. Membaca dan menulis
f. Matematika (termasuk berhitung)
g. Pengantar sains dan teknologi
h. Ilmu bumi
i. Sejarah nasional dan sejarah umum
j. Kerajinan tangan dan kesenian
k. Pendidikan jasmani dan kesehatan
l. Menggambar
m. Bahasa Inggris.
Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.Satuan pendidikan dasar juga dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
Sebagai pendukung kemajuan pendidikan di Indonesia, kurikulum memiliki peran penting. Kurikulum bertujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran, dan menyempurnakan rancangan pembelajaran yang ada di sekolah, khususnya untuk pendidikan dasar yang akan menanamkan konsep dan nantinya mencetak generasi penerus bangsa yang handal.
KURIKULUM
SD TAHUN 2013
Kurikulum
2013 mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran
langsung dan proses pembelajaran tidak langsung. Proses pembelajaran langsung
adalah proses pendidikan dimana peserta didik mengembangkan pengetahuan,
kemampuan berpikir, dan ketrampilan psikomotorik melalui interaksi langsung
dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan
pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan belajar
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan
mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Proses
pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan ketrampilan langsung atau
yang disebut dengan intructional effect.
Pembelajaran
tidak langsung adalah proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran
langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus. Pembelajaran tidak
langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap. Berbeda dengan
pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran
langsung oleh mata pelajaran tertentu, pengembangan sikap sebagai proses
pengembangan moral dan perilaku dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam
setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena
itu, dalam proses pembelajaran Kurikulum 2013, semua kegiatan yang terjadi
selama belajar di sekolah dan di luar dalam kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk mengembangkan moral dan
perilaku yang terkait dengan sikap.
Baik
pembelajaran langsung maupun pembelajaran tidak langsung terjadi secara
terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran langsung berkenaan dengan
pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya,
dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi
wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran tidak langsung
berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-1
dan KI-2.
Proses
pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
a.
mengamati;
b.
menanya;
c.
mengumpulkan
informasi;
d.
mengasosiasi;
dan
e.
mengkomunikasikan.
Tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar
proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Tahap kedua dalam pembelajaran menurut standar
proses yaitu pelaksanaan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Struktur kurikulum
terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
Mata pelajaran terdiri atas:
·
Mata pelajaran
wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap
satuan atau jenjang pendidikan
·
Mata pelajaran
pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Kedua kelompok mata
pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur
kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan
perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran
pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
Struktur
Kurikulum SD
Beban belajar
dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu
semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
IV
|
||
Kelompok
A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan
Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
= Pembelajaran
Tematik Terintegrasi
Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual
dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan
pada aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi konten IPA
dan IPS adalah berdasarkan makna mata pelajaran sebagai organisasi konten dan
bukan sebagai sumber dari konten. Konten IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus ada berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Pembelajaran tematik
merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi
dari berbagai mata pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 (dua)
hal, yaitu integrasi sikap, kemampuan/keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Tema memberikan makna
kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik tidak mempelajari konsep
dasar tanpa terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran
memberikan makna nyata kepada peserta didik.
Tema yang dipilih
berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Keduanya adalah pemberi makna yang
substansial terhadap bahasa, PPKn, matematika dan seni budaya karena keduanya
adalah lingkungan nyata dimana peserta didik dan masyarakat hidup. Disinilah
kemampuan dasar/KD dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain
yang memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang KD mata pelajaran
lainnya.
Berdasarkan sudut pandang
psikologis, tingkat perkembangan peserta didik tidak cukup abstrak untuk
memahami konten mata pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi KD yang
diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity
maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan
keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
Pelaksana
utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB
adalah Guru Kelas.
Pelaksana
Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a.
Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB
melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan
penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan
konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV,
V, dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan,
bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b.
Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan
dan konseling.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan kajian teori diatas dapat disimpulkan bahwa sistem adalah seperangkat
unsur-unsur atau komponen-komponen yang saling berhubungan, berkumpul, dan
bekerja secara bersama-sama guna mencapai suatu tujuan yang sama.Sedangkan, pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara. Dan SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan SD
adalah sekumpulan unsur-unsur dari usaha sadar mengembangkan potensi yang
diselenggarakan secara formal pada jenjang pendidikan dasar.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas. 2006. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta : Depdiknas.
Hernawan, Asep
Heri. 2007. Pengembangan Kurikulum dan
Pembelajaran. Jakarta : Universitas Terbuka.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: CV EkoJaya.
Dokumen-kurikulum-2013.pdf
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsapat Pendidikan Islam, (Bandung : PT.Al-Ma'arif , t )
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: CV EkoJaya.
Dokumen-kurikulum-2013.pdf
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsapat Pendidikan Islam, (Bandung : PT.Al-Ma'arif , t )
1 comments:
The 22 Best New Casinos in Washington State 2021
The 천안 출장샵 most trusted 구미 출장샵 online gambling sites in the US · BetMGM, 포천 출장마사지 a top pick in Pennsylvania online gambling · BetOnline, an 충주 출장샵 online gambling 부천 출장샵 site
Post a Comment
Terimakasih Sudah Berkomentar Menggunakan Bahasa yang Halus